Dalam satu hari disediakan swab tes untuk 200 orang yang akan diberikan secara gratis bagi masyarakat yang akan mengarah ke timur.
JERNIH-Untuk mengatasi kemacetan di jalur tol dalam rangka libur Panjang hari raya Imlek, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendirikan pos-pos pengamanan di beberapa titik perjalanan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengingat kemungkinan ada lonjakan arus masyarakat menuju arah timur.
“Mulai hari Kamis besok, diperkirakan akan ada lonjakan arus penumpang menuju ke arah timur (luar kota),” kata Sambodo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2)/2021.
Sambodo menyebut akan membangun pos di Kilometer 10 untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas dilakukan buka tutup. Sementara contraflow akan dilakukan di Kilomener 29.
“Lalu di Kilometer 29 untuk antisipasi bila diperlukan kita siapkan contra flow, baik yang ke arah timur (luar kota) maupun timur ke arah barat (Jakarta),” kata Sambodo menjelaskan rencana mengatasi kemacetan lalulintas
Di samping itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan swab test antigen di Jalur Tol Jakarta Cikampek Km 19 bagi masyarakat yang ingin melakukan swab tes. Dalam satu hari disediakan swab tes untuk 200 orang yang akan diberikan secara gratis.
“Disediakan bagi orang yang ingin melakukan swab antigen gratis,”
Pelaksanaan swab tes dilakukan dengan sistim Drive thru dan akan dilakukan mulai Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2/2021).
“Drive thru artinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan,” kata Sambodo menambahkan.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyebut berencana menggelar tes swab antigen secara acak di area peristirahatan alias rest area ruas tol Pulau Jawa selama periode libur Tahun Baru China.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona selama libur Imlek. Sebab, diperkirakan akan terjadi lonjakkan arus perpindahan orang dan lalulintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021) mengatakan bahwa langkah ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. (tvl)