JAKARTA-Untuk mengantisipasi perkembangan pandemi virus covid-19 serta menjaga kebugaran tubuh personel Polri, Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram yang berisi arahan kepada seluruh pimpinan di lingkungan kepolisian.
Surat telegram dengan nomor ST/868/III/KEP/2020 dan diterbitkan pada hari Jumat (13/3/2020) berisi point-point arahan, diantaranya memerintahkan kepala satuan kerja (kasatker) dan kepala satuan wilayah (Kasatwil), dalam hal ini Kapolda hingga Kapolsek di seluruh Indonesia untuk menyiapkan rencana kontijensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus covid-19.
Baca juga: Buka Rakernis Brimob, Kapolri Disuguhi Simulasi Penanganan Corona
Disamping itu seluruh Kasatwil diperintahkan untuk memberi pelatihan pada anggotanya dalam menghadapi perkembangan virus covid-19 berdasarkan protocol WHO. Bila menemukan masalah menonjol terkait virus covid-19 yang berkaitan dengan personel Polri diminta segera melapor secara berjenjang dan secara langsung melalui email.
Arahan Kapolri terkait antisipasi perkembangan virus covid-19 tersebut ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri, Irjen Eko Indra Heri, Adapun point arahan tersebut yakni:
Baca juga: Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker
- Menyediakan alat ukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat atau fasilitas kesehAtan terdekat bila ditemukan adanya orang yang dicurigai terpapar virus corona.
- Menyediakan cairan antiseptic (hand sanitizer/sabun cuci tangan) disetiap ruangan dan mewajibkan anggota untuk secara berkala mencuci tangan.
- Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk atau bersin dan segera membuang ke tempat sampah. Disamping itu rajin membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang / rentan terkontaminasi.
- Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi/menerima salam dengan tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi kanan kiri dan bentuk kontak fisik lainnya. Adapun contoh salaman yang dianjurkan dalam arahan kapolri tersebut dengan tanpa kontak fisik, seperti salaman dengan menyatukan telapak tangan didepan dada, salam dengan menyentuh dada kiri dengan tangan kanan atau hormat sesuai PUD (menundukkan kepala sesaat).
(tvl)