Herry Wirawan diharuskan membayar ganti rugi atau restitusi berdasarkan penghitungan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
JERNIH – Aksi bejat Herry Wirawan terhadap para santrinya tak hanya berbuah tuntutan penjara tetapi juga ganti rugi. Berapa nilai ganti rugi yang harus ia berikan kepada para korbannnya?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil yang memastikan Herry Wirawan wajib membayar ganti rugi usai menggagahi belasan santriwati pesantren di Bandung.
Menurut Dodi Gazali Emil, Herry Wirawan diharuskan membayar ganti rugi atau restitusi berdasarkan penghitungan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada sidang, belum lama ini. “Restitusi atau ganti rugi yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta,” katanya, mengutip inilahkoran.
Adapun rincian penggantian rugi, berasal dari dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Menurut Dodi, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda. “Jumlahnya berbeda (setiap korban),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, para korban Herry Wirawan, meminta ganti rugi atas perlakuan terdakwa kepada belasan anak santrinya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Tenaga ahli LPSK Abdan V Yova, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2022).
“Kehadiran (kami) untuk memberikan saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan,” katanya.
Adapun permintaan ganti rugi, lanjut Abdan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam undang-undang di atas, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, di antaranya ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. [*]