Site icon Jernih.co

Ini Ancaman Jika Tidak Konfirmasi Pelanggaran Ganjil Genap Lebaran 2024

Pelanggar ganjil-genap saat arus mudik Lebaran yang mengabaikan kewajibannya maka pihaknnya akan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

JERNIH-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengingatkan pada para pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk segera melakukan konfirmasi tilang ETLE.

Kombes Latif bahkan mengancam para pelanggar ganjil-genap saat arus mudik Lebaran yang mengabaikan kewajibannya maka pihaknnya akan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kombes Latif bahkan menyebut batas waktu untuk melakukan konfirmasi.

“Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” kata Latif kepada wartawan, menjelaskan lamanya waktu untuk konfirmasi.

Para pelanggar lalulintas ganjil genap Lebaran 2024 dapat segera melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang secara online yang dikirim melalui SMS, email, dan Whatsapp.

Para pelanggar wajib melakukan pembayaran denda sebagai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online,” kata Latif lebih lanjut.

Adapun, dalam penerapan ganjil genap tercatat 8.725 kendaraan melanggar aturan tersebut.

Ribuan kendaraan yang melanggar ganjil genap itu dengan rincian, 4.201 saat arus mudik dan 4.524 ketika arus balik. “Pelanggaran gage (ganjil genap) jumlah total 8.725,” kata Latif.

Para pengendara yang melanggar ganjil genap akan dipersangkakan dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Para pelanggar akan disanksi tahanan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“(Bayar denda) Bisa lewat e-banking atau bisa langsung,”. (tvl)

Exit mobile version