Pelaksanaan uji emisi dilakukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan kelulusannya digunakan sebagai pengenaan tarif pajak kendaraan.
JERNIH-Pemerintah tengah menggodok kebijakan baru dimana uji emisi menjadi syarat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias perpanjang STNK diberlakukan secara nasional.
Adapun dasar hukum wacana tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam Pasal 206 diatur sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pelaksanaan uji emisi dilakukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan kelulusannya digunakan sebagai pengenaan tarif pajak kendaraan.
Kemudian untuk pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kemudian STNK diberi cap pengesahan sebagai bukti pembayaran sudah dilakukan.
Adapun hal yang harus diperhatikan masyarakat adalah aturan dalam Pasal 531 f yang isinya menyatakan kelulusan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan.
Aturan tersebut telah diundangkan pada Februari 2021, sehingga aturan tersebut seharusnya sudah diterapkan mulai Februari 2023. Namun hingga kini belum dapat diterapkan karena belum ada aturan dari Kemendagri sebagai turunan atau kelanjutannya.
Saat ini, KLHK, Kemendagri, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas besaran sanksi yang akan ditetapkan terkait dengan ketentuan lolos uji emisi yang menjadi syarat untuk perpanjang STNK. (tvl)