Site icon Jernih.co

Ini Isi Maklumat Kapolri Menjelang Peringatan Nataru

Penerbitan Maklumat dimaksud untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

JERNIH-Menjelang peringatan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru (Nataru), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Argo, pada Rabu (23/12/2020).

Pada point pertama Maklumat Kapolri disebut alasan penerbitan maklumat, penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Kemudian pada point kedua disebutkan tujuan penerbitan Maklumat Kapolri itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Untuk itu Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. Pesta penyalaan kembang api.

Selanjutnya pada point ketiga, merupakan arahan bagi anggota Polri, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan point keempat disebutkan agar seluruh masyarakat bisa mengetahui dan mematuhi maklumat tersebut. (tvl)

Exit mobile version