Site icon Jernih.co

Ini Jadwal Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024

Selama pemberlakuan Gage pada lebaran 2024, pihaknya akan mengaktifkan tilang elektronik lewat kamera (ETLE) sehingga anggota di lapangan tidak akan memberhentikan kendaraan atau memutar balik kendaraan yang melanggar.

JERNIH-Sepanjang Lebaran 2024 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan tetap memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap (Gage).

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan selama periode Lebaran 2024 pihaknya memberlakukan Gage untuk membatasi mobilitas kendaraan.

“Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Aan, beberapa waktu lalu.

Adapun jadwal pemberlakuan Gage selama Lebaran 2024, sebagai berikut;

Arus mudik

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang – Batang

2. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang – Batang.

Arus balik

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB km 414 ruas Tol Semarang – Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Selama pemberlakuan Gage pada lebaran 2024, pihaknya akan mengaktifkan tilang elektronik lewat kamera (ETLE) sehingga anggota di lapangan tidak akan memberhentikan kendaraan atau memutar balik kendaraan yang melanggar. Sehingga penilangan dilakukan berdasarkan tangkapan ETLE.

Selain itu, kata Aan, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow guna menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.

Pemberlakuan Gage diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024. (tvl)

Exit mobile version