Site icon Jernih.co

Ini Jenis Kendaraan yang Kena Pembatasan Selama Nataru

Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.

JERNIH-Pemerintah akan melakukan pembatasan mobilitas truk dan kendaraan angkutan barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kebijakan pembatasan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023.

Sedangkan penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dengan adanya SKB ini maka pengaturan di jalan raya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban masyarakat menjadi tanggungjawab bersama,

Adapun pelaksanaan pengaturan berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow). Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” kata Hendro menambahkan.

Adapun jenis angkutan kendaraan barang yang medapat aturan pembatasan, sebagai berikut;

  1. Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg,
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
  4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” tutur Hendro.

Selain itu ada beberapa kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

“Tapi kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,”. (tvl)

Exit mobile version