Sepanjang Januari-Juni 2024 terdapat 647 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Dan yang lebih memprihatinkan, kecelakaan lalu lintas terkait sepeda listrik itu juga melibatkan anak-anak.
JERNIH-Tingginya angka kecelakaan yang diakibatkan penggunaan sepeda listrik menimbulkan keprihatinan masyarakat yang meminta agar pemerintah dan pihak kepolisian agar menegakkan larangan sepeda listrik mengaspal di jalan raya umum.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahaya yang mengancam pengguna sepeda listrik saat mereka berada di jalan raya.
“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya,” kata Djoko kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui sepanjang Januari-Juni 2024 terdapat 647 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Dan yang lebih memprihatinkan, kecelakaan lalu lintas terkait sepeda listrik itu juga melibatkan anak-anak.
Diakui oleh Djoko tentang adanya pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Namun, pada praktiknya masih banyak pemakai sepeda listrik yang melanggar ketentuan yang berlaku sehingga menurut Djoko, cara pengendalian sepeda listrik dimulai dari hulu.
Menurut Djoko, saat melakukan pembelian sepeda listrik, pihak penjual atau dealer wajib mengingatkan konsumen bahwa sepeda listrik tak boleh dioperasikan di jalan umum.
“Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli,”.
Djoko menyarankan perlu adanya sosialisasi untuk mencegah maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak sebagai pengendara sepeda listrik. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan dalam materi kurikulum sekolah. (tvl)