Ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh kamera ETLE diantaranya pengguna kendaraan tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, juga bila menggunakan knalpot bising.
JERNIH-Jalanan di wilayah DKI Jakarta pada 2023 mendatang akan dikepung dengan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis. Pasalnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengajukan penambahan 70 kamera ETLE statis di Jakarta. jumlah tersebut menambah 57 kamera ETLE statis yang telah terpasang sebelumnya.
Namun tahukah anda jika masih ada kelemahan dari keberadaan kamera ETLE statis tersebut? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran tak kasat mata masih menjadi kelemahan dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
baca juga: Polisi Sinyalir Ada Produk Makanan Mengandung EG dan DEG
“Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa terekam kamera ETLE,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, beberapa waktu lalu.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh keberadaan kamera ETLE statis tersebut yakni jika pengguna kendaraan tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ujarnya.
Pelanggaran berikutnya adalah jika kendaraan tersebut menggunakan knalpot bising yang pasti tidak terdeteksi oleh kamera ETLE, demikian jug ajika terjadi balap liar. Hal semacam itu penindakannya harus dilakukan secara langsung.
Oleh sebab itu pihak Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dimana Korlantas Polri menginstruksikan agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile dan mengurangi tilang manual sebagai upaya untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis.
Desember mendatang jumlah ETLE statis tersebut akan diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patrol. (tvl)