Politeia

Ini Tujuh Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal

Untuk mendapatkan prioritas jalan, kendaraan tersebut diatas harus dikawal dan fungsi pengawalan adalah wewenang kepolisian.

JERNIH- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan pengawalan dengan melarang anggotanya untuk melakukan pengawalan kendaraan mulai dari motor gede, mobil mewah serta pesepeda.

Larangan tersebut dimaksud untuk tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat terhadap kinerja polri karena dianggap memberi pengawalan pada kelompok tertentu.

Namun Sambodo akan memberi pengecualian memberi pengawalan pada event khusus seperti event olah raga resmi.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, pada Paragraf 8 tentang Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Pasal 65 ayat (1) diatur tentang Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
  7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat (2) tersebut berbuny “Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain”.

Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, menyebut fungsi pengawalan menjadi wewenang dari kepolisian. Hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

“Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” jelasnya.

Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. (tvl)

Back to top button