Meski sudah dilaporkan pada 5 November 2021, hingga saat ini belum ada respons resmi dari institusi Kepolisian
JERNIH- Kabar tak mengenakan kembali bertiup dari tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Betapa tidak, seorang anggota Pollisi berinisial IW berpangkat Bripda dilaporkan menghamili seorang perempuan muda, kemudian menolak bertanggung jawab dan mengabaikan begitu saja.
IW yang bertugas di Polres Kerinci, diketahui berhubungan dengan wanita berinisial DT sejak 2021 lalu. Namun setelah hamil, IW tak mau bertanggung jawab hingga terpaksa dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.
Dalam video yang beredar, korban mengatakan kalau dirinya sudah hamil bulan akibat disetubuhi IW meski tak dinikahi secara resmi.
“IW hanya menikah siri saja dengan saya namun saat saat saya hamil 7 bulan tidak ada tanggung jawab menikahi saya secara sah,” ujar DT dalam video.
Meski sudah dilaporkan pada 5 November 2021, hingga Jumat 14 Januari kemarin, belum juga ada respon resmi dari institusi tersebut.
“Saya melaporkan IW ke Bid Propam Polda Jambi pada Jumat, 5 November Tahun 2021 lalu, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-29/XI/2021 Yanduan namun sampai saat ini belum ada perkembangan,” kata dia.
Di lain pihak, seperti diberitakan Viva Kasubdit Paminal Polda Jambi, Kompol Muhammad Mujib membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap IW. Namun, untuk keputusan lebih lanjut akan melalui pengadilan etik terlebih dahulu.
Yang merepotkan, ketika IW mengetahui DT hamil, sempat menyuruh menggugurkan kandungan namun ditolak dan segera meminta dinikahi secara sah.
“Ya saya sempat disuruh IW untuk menggugurkan kandungan saya namun saya tolak,” kata DT pada Sabtu, 15 Januari 2022.[]