“Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik yang jujur, yang mana salah dikata salah ya, yang mestinya salah jangan dikata benar,” kata Oh Po Leng.
JERNIH-Jika persoalan mafia tanah dibekingi aparat dengan pangkat tinggi, jalan satu-satunya adalah meminta bantuang kepada pihak yang jauh lebih tinggi lagi pangkatnya, seperti Kapolri atau Presiden RI sekalian. Itulah yang kini sedang dihadapi seorang kakek tukang servis AC di Jakarta Barat, bernama Ng Je Ngay usia 70 tahun.
Dia, meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian guna mengusut dugaan intervensi yang dilakukan oknum petinggi Polri terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat, dalam penanganan kasus mafia tanah yang meminta dirinya.
Aldo Joe yang bertindak sebagai pengacara sang kakek, menyebutkan, sebelumnya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Penetapan, dilakukan pihak Polres Jakarta Barat. Namun setelah itu, tiba-tiba terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan bukti yang disodorkan kurang cukup.
“Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan pemanggilan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas,” kata Aldo.
Tentu saja, Aldo menilai kalau ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, SP3 terbit karena diduga ada intervensi dari anggota lain yang berpangkat lebih tinggi. Sementara alasan tidak cukup bukti, dianggap tak masuk akal sebab kasus terlah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka.
Anton pun, sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat yang diperlihatkan Aldo kepada wartawan.
“Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah,” kata Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/1) seperti diberitakan Viva.
Aldo juga bilang, kalau penetapan status tersangka terhadap Anton Gunawan, setelah sebelumnya terdapat 30 orang saksi, dua saksi ahli, surat jelas pada laboratorium forensik, KTP, Kartu Keluarga, NPWP, buku tabungan palsu yang digunakan sebagai petunjuk pembelian rumah di bawah nilai jual objek pajak (NJOP), serta tak adanya pengecekan rumah.
“Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berati kan sudah yakin terkait alat bukti yang cukup telah diperoleh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan itu menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Padahal katanya, berdasar Peraturan Kapolri dan KUHAP, status bisa ditingkatkan menjadi tersangka dengan syarat minimal ada dua alat bukti didukung barang bukti.
“Sehingga apabila dilaksanakan SP3 dengan alasan kurang bukti, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, atau apa?” Ujarnya.
Sementara itu, Oh Po Leng, 72 tahun, yang merupakan kakak dari Ng Je Ngay, meminta Presiden Jokowi dan Kapolri ikut turun tangan dalam rangka menegakkan kebenaran terkait pengusutan mafia tanah tersebut.
“Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik yang jujur, yang mana salah dikata salah ya, yang mestinya salah jangan dikata benar,” kata Oh Po Leng.[]