Site icon Jernih.co

Jalan Tol Kini Diawasi ETLE Mobile. Ini Pelanggaran yang Dicatat

Para pelanggar lalulintas di jalan tol berani melanggar lalulintas karena tidak ada petugas yang terlihat.

JERNIH-Setelah sukses menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini Korlantas Polri mulai mengoperasikan ETLE Mobile. Apa itu ETLE Mobile? Ini adalah pengembangan ETLE sebelumnya yang sebelumnya.

Jika ETLE ditempatkan pada posisi dan lokasi tertentu maka pada ETLE Mobile alatnya dapat dibawa dan berpindah-pindah. ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.

Dilansir situs resmi Korlantas Polri, ETLE Mobile secara otomatis (Artificial Intelligent/AI) mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. ETLE Mobile telah digunakan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Saat ini Korlantas Polri telah memiliki 12 unit ETLE Mobile dan telah dioperasionalkan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.

Sama dengan ETLE statis, fungsi ETLE Mobile juga mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/mengemudi yang dapat membahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).

Selanjutnya tangkapan pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif.

Keberadaan ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera para pengendara yang selama ini kucing-kucingan dengan petugas di lapangan. Di samping itu juga dapat di jalan raya serta menghindari fatalitas dan kecelakaan dan kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.

Karena ETLE sudah berlaku secara nasional maka kendaraan yang ter-capture ETLE Mobile, meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik. (tvl)

Exit mobile version