Site icon Jernih.co

JPU Tuntut Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan

Herry Wirawan/Inilahkoran

Tindakan Herry Wirawan dianggap merupakan kejahatan serius. Sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

JERNIH – Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tindakannya dianggap merupakan kejahatan serius.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana menyampaikan hal itu usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep, tentang tuntutan terhadap Herry Wirawan.

Pelaku pencabulan santriwati itu datang ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan, sekira pukul 09.45 WIB. Setibanya di PN, ia langsung mendapat pengawalan untuk masuk ke ruang sidang 1.

Herry terlihat memakail stelan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah. Begitu tiba di lokasi pengadilan, ia dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. “Kita hadirkan, dari rutan ke ruang sidang,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Kehadiran Herry merupakan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa. “Hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir,” katanya.

Bagaimana sikap Herry Wirawan? Kuasa hukumnya, Ira Mambo, mengatakan, Herry memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa saat agenda pleidoi nanti. “Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi,” kata Ira. Rencananya, pembacaan pledoi, bakal digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.

Sementara itu keluarga para korban dari terdakwa berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa. Kuasa hukum para korban Herry Wirawan, Yudi Kurnia mengaku mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Kejati Jabar.

Keluarga pun berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa kepada Herry Wirawan. “Saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga,” ujar Yudi. “Berarti jaksa sangat empati terhadap korban ini,” sambung dia. [*]

Exit mobile version