Dalam sehari sekitar 800 hingga 1000 orang melakukan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap.
JERNIH-Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah 60 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada tahap tiga yang akan dimulai pada 2021.
“Surat permohonannya sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Jika pengajuan tersebut mendapat persetujuan Pemprov DKI Jakatra, kata Sambodo, maka pemasangan E-TLE tahap tiga akan dilaksanakan pada tahun depan.
“E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun 2021,” kata Sambodo optimis.
Sedangkan lokasi pemasangan kamera tilang elektronik yang jumlahnya puluhan tersebut, Sambodo belum memberikan rinciannya. Sebab saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan survei lokasi yang tepat untuk pemasangan E-TLEb.
“Saat ini untuk lokasi tambahannya masih disurvei,” kata Sambodo.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera tilang elektronik. Pemasangan tahap pertama E-TLE berjumlah 12 kamera terletak di berbagai lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya pada tahap kedua dipasang lagi 45 kamera tilang elektronik di berbagai lokasi. Seluruh kamera tilang elektronik tersebut telah aktif. Jumlah seluruh E-TLE sebanyak 57 kamera yang aktif mulai melakukan penindakan.
Sambodo menyebut dalam sehari tercatat ada sekitar 800 hingga 1.000 pelanggaran yang terekam kamera E-TLE.
Adapun sasaran penindakan dari kamera tilang elektronik adalah pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap. (tvl)