Suntana juga menyebut jika pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka karena harus berdasarkan aspek hukum yang jelas.
JERNIH-Setelah menunggu tanpa kepastian kapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akan diungkap Polda Jawa Barat (Jabar), kini tersiar kabar jika dalam waktu dekat Polda Jabar akan segera mengumumkan siapa yang harus bertanggungjawab atas tragedy tersebut.
Kabar santer menyebut pengumuman tersebut akan mengambil waktu tanggal 18 Desember mendatang. Tanggal tersebut merupakan waktu ulangtahun yang ke 24 korban Amalia Mustika Ratu atau yang biasa dipanggil Amel. Jika tanggal tersebut jadi dilakukan pengumuman kasus pembunuhan di Subang berarti tepat empat bulan kasus tersebut diambil alih Polda Jabar.
Rencana tersebut merujuk pada pernyataan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat berkunjung Mapolres Subang, untuk menghadiri acara Bakti Sosial vaksinasi massal Selasa 14 Desember 2021.
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi, dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka (pembunuhan), mohon doanya, ” kata Kapolda Jabar, Suntana
Mantan Kapolda Lampung itu juga menyebut jika pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka.
“Pada kasus tertentu juga pembuktiannya harus hati-hati, karena ada konsekuensi dalam menetapkan tersangka,” kata Kapolda menambahkan.
Penetapan tersangka harus berdasarkan aspek hukum yang jelas. Karena itu, polisi memerlukan waktu lebih untuk memeriksa sejumlah petunjuk yang ada, termasuk memeriksa ulang seluruh saksi.
Tak lupa Kapolda Jabar Suntana meminta masyarakat untuk tetap mendoakan pihak kepolisian agar kasus yang sudah berlangsung lebih dari 100 hari tersebut segera terungkap.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago , pihaknya telah memeriksa 55 saksi terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, termasuk Yosef yang merupakan suami dari korban Tuti Suhartini dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel pertama kali ditemukan pada 18 Agustus 2021.
Jasad keduanya ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat oleh Yosef yang merupakan suami Tuti sekaligus ayah Amel.
Menurut keterangan Yosef saat itu dirinya baru datang ke rumah itu sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya dan menemukan rumah sudah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan. Lalu Yosef Subang bergegas menuju kantor polisi untuk melapor.
Tak lama kemudian, Yosef Subang bersama polisi menemukan mayat kedua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk.
Semula kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi di Jalancagak, ditangani oleh Polres Subang. Namun sejak tanggal 15 November 2021 diambil alih oleh Polda Jawa Barat. (tvl)