Hendro dengan tegas menyatakan bertanggungjawab atas perintah yang telah disampaikan.
JERNIH-Buntut dari pembakaran kantor Polsek Candipuro Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan persobel Polres Lampung Selatan dan jajarannya untuk segera memburu para begal bersenjata api. Kapolda juga memerintahkan untuk menangkap mereka dalam keadaan hidup atau mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendro setelah bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kapolres Lampung Selatan, Camat Candipuro dan seluruh Kepala desa se-Kecamatan Candipuro, pada Rabu (19/5/2021 ).
“Saya perintahkan kepada Polres Lampung Selatan dan jajaran, tangkap para pelaku begal yang sudah meresahkan masyarakat hidup atau mati,”.
Hendro dengan tegas menyatakan bertanggungjawab atas perintah yang telah disampaikan.
“Sebagai pimpinan (Kapolda), saya bertanggung jawab dunia maupun akhirat nanti. Jadi saya tegaskan, tangkap para pelaku begal atau kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat. Jika perlu, dilakukan tindakan tegas para pelaku begal tersebut,”.
Di samping itu, Hendro memerintahkan Polres Lampung Selatan dan Jajarannya untuk mengungkap dan menangkap dalang dan provokator pembakar Mapolsek Candipuro.
Kedua masalah tersebut harus bisa ditangani dalam kurun waktu satu bulan.
“Yang jelas, pelaku begal akan kita tindak tegas karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk pelaku pembakar Mapolsek Candipuro, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Hendro lebih lanjut.
Pasca-pembakaran Mapolsek Candipuro, pihak Polres Lampung selatan telah mengamankan delapan orang pelaku. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami permasalahan yang sebenarnya. Di samping itu Polres Lampung Selatan juga masih menyelidiki kemungkinan ada pelaku lain dalam kejadian tersebut.
“Sementara ini ada delapan orang yang diamankan, pastinya para pelaku ini diamankan karena terlibat dalam aksi perusakan fasilitas negara,” ujarnya.
Tak lupa Hendro meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada polisi yang melakukan hal tidak baik dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau kinerja anggota saya tidak baik segera laporkan, dan nanti akan kita berikan peringatan agar kinerjanya maksimal,”. (tvl)