Site icon Jernih.co

Kapolrestabes Medan Dituding Terima Suap Dari Bandar Ganja

Meski keterangan terkait uang Rp 75 juta itu terungkap di dalam persidangan, Panca sudah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami keterangan tersebut. Bila benar terbukti, dipastikan ada sanksi yang bakal dijatuhkan.

JERNIH- Lagi, polemik terkait narkoba kembali terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini, datangnya dari Sumatera Utara. Dalam persidangan kasus pencurian uang dengan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap bahwa Kapolrestabes Medan, menggunakan uang senilai Rp 75 juta yang merupakan suap dari Jusuf, seorang bandar narkoba.

Di dalam sidang yang digelar Rabu 12 Januari lalu, Ricardo mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, memerintahkan dirinya menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta itu untuk beberapa keperluan di antaranya membelikan seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 140 kilogram, sepeda motor.

Uang itu, disebut-sebut juga menjadi bagian dari suap senilai Rp 300 juta dari Imayati, istri Jusuf yang ditangkap Polisi kemudian dilepaskan. Tentu saja, Riko membantah tudingan yang disampaikan mantan anak buahnya itu. Dia bilang, kasus penangkapan tersebut ditangani Satnarkoba dan tak dilaporkan kepadanya sebagai pimpinan di Polres.

“Cemana mau bagi-bagi uangnya, kalau kasusnya tidak dilaporkan kepada saya,” ucap Riko.

Sementara terkait pembelian sepeda motor untuk seorang anggota Koramil 13 tadi , Riko bilang itu merupakan hadiah dan dibeli dengan uangnya sendiri.

“Kalau masalah motor saya bayar lunas dan tidak ada masalah. Harganya Rp10 juta, bukan Rp75 juta,” kata Riko.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menerima kabar tersebut, tentu geram dan segera memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Sebab ketika dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri di Polda Sumut, seperti diberitakan Viva, mantan personel Satresnarkoba tersebut tak menyampaikan hal terkait uang suap tadi. Namun, dalam persidangan justru Ricardo menyanyikannya.

“Itu keterangan saksi (terdakwa) disampaikan dalam persidangan, ini sedang terproses,” kata Panca kepada wartawan, Jumat (14/1).

“Waktu dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi, di persidangan ngomong seperti itu,” kata Panca melanjutkan.

Meski keterangan terkait uang Rp 75 juta itu terungkap di dalam persidangan, Panca sudah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami keterangan tersebut. Bila benar terbukti, dipastikan ada sanksi yang bakal dijatuhkan.

“Propam sedang berjalan, kalau terbukti tidak usah ragu. Kita akan berikan konsekuensinya,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.[]

Exit mobile version