Site icon Jernih.co

Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Ikut Terima Suap Bandar Ganja

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan  Irmayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” kata Panca.

JERNIH-Divisi Propam Polda Sumatera Utara, sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko, terkait tuduhan bekas anak buahnya bahwa uang suap dari bandar ganja senilai Rp 160 juta juga mengalir ke kantongnya. Polda Sumatera Utara, Panca Putra mengatakan, Riko tak terbukti turut serta menerima suap tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang saksi diperiksa terkait tuduhan yang pertama kali dilontarkan Ricardo Siahaan, mantan anak buah Riko yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Hasilnya, menurut Panca, Riko tak mengetahui adanya suap sebanyak Rp 300 juta sebagai upaya membebaskan Irmayanti, istri Jusuf bandar narkoba tersebut.

Begitu juga terkait penggelapan uang sebanyak Rp 600 juta dari rumah pengedar ganja itu, ketika dilakukan penggeledahan, Riko dinilai tak mengetahui sama sekali.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan  Irmayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” kata Panca.

Riko, seperti diberitakan Viva memang sempat memerintahkan anak buahnya yakni, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah dan diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, yang menginformasikan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Uang tersebut, dituduhkan berasal dari suap yang diberikan Irmayanti. Padahal menurut hasil pemeriksaan, ternyata benar uang itu berasal dari kantong pribadi Riko.

Sebelumnya, lantaran dianggap melanggar kode etik Polri, Panca sempat mencopot Riko dari jabatannya guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar obyektif dan transparan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” kata Panca sebelumnya.[]

Exit mobile version