Hal tersebut merupakan komitmen kuat Idham dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia
JERNIH-Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis nampak berang, hingga keluar instruksi pada penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono yang menyebut komitmen kuat Idham dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sehingga jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.
“Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” kata Argo dalam keterangan resminya, pada Minggu (25/10/2020).
Kemarahan Idham dipicu laporan penangkapan seorang anggota Polisi bernama Kompol Imam Zaidi Zaid (IZ) yang ditengarai sebagai kelompok jaringan peredaran sabu. Ia ditengarai bekerja sama dengan dengan warga masyarakat dalam mengedarkan barang terlarang tersebut.
Argo juga menyebut sepanjang Januari hingga Oktober 2020, Propam Polri telah menangani sekitar 113 personel yang melakukan berbagai pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba..
” Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang terlibat pelanggaran berat. Oknum polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba, dipecat.,” kata Argo.
Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Argo hanya menyebut banyak kasus oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba yang sudah inkrah.
“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,”
Sebelumnya Polda Riau telah menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan anggota Polisi berinisial IZ. Ia ditangkap bersama satu orang anggota kelompoknya berserta barang bukti berupa sabu seberat 16 kilogram.
Penangkapan IZ menimbulkan kemarahan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi yang dalam konferensi pers menyebut IZ sebagai bukan anggota Polri dan menyebutnya sebagai pengkhianat bangsa.
“Sekarang bukan (polisi) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” kata Agung Setya.