Site icon Jernih.co

Kapolri Minta Segera Bentuk Polisi Virtual untuk Tegur Pelanggar UU ITE

Polisi Virtual akan  melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

JERNIH-Guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar Polisi selektif dalam penggunaan UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dibuat petunjuk untuk dijadikan pegangan oleh para penyidik saat menangani kasus terkait UU ITE.

Permintaannya itu disampaikan Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, pada Selasa (16/2/2021).

“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit yang ditujukan kepada pejabat Polri yang bertanggungjawab terkait UU ITE.

Diingatkan Sigit, dalam hal kasus ITE, maka pelapor sendiri yang harus melaporkan dan tidak bisa diwakilkan. Sementara jika kasusnya tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.

“Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,”

Sigit kemudian mengingatkan jajarannya untuk segera membentuk virtual police, sebuah lembaga yang dijanjikannya saat menjalani fit and proper test. Nantinya, virtual police inilah yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

“Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian ,” kata Sigit menjelaskan salah satu tugas .

Nantinya, virtual police melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

“Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tengang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Bahkan Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Jokowi menyoroti pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang menjadi penyebab complain masyarakat dan akan meminta DPR menghapus.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” (tvl)

Exit mobile version