Site icon Jernih.co

Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK Dan BPKB Tetap Polisi

JAKARTA-Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan bahwa penerbitan surat-surat kendaraan bermotor yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetap berada dalam wewenang kepolisian.

“Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, jadi tidak ada wacana itu. Tetap nanti pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri,” kata Idham pada acara peresmian Indonesia Safety Driving Center (ISDC), di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).

Idham bahkan menjelaskan bahwa pihaknya tengah membangun komunikasi dengan kementerian perhubungan (Kemenhub) membahas kementerian tersebut di terminal dan jembatan timbang. Institusi Polri dan Kemenhub tengah menyiapkan tim kajian untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi Undang-Undang terkait peran masing-masing instansi di terminal maupun jembatan timbang.

“Memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal dan kedua di jembatan timbang,”. Idham menambahkan “Tapi tentunya itu kita akan duduk bersama, membangun komunikasi, bagaimana caranya, apakah nanti dituangkan dalam PP ataukah membuat perubahan UU, masing-masing sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti kita akan duduk bersama,”.

Baca juga: Kapolri Resmikan Indonesia Safety Driving Center di Serpong

Beberapa waktu lalu muncul wacana mengalihkan kewenangan kepolisian dalam hal penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kemenhub.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, mewacanakan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” kata Nurhayati, Senin (3/2/2020).

Nurhayati juga mengingatkan akan kewenangan menerbitkan surat kepemilikan kendaraan yakni SIM, STNK, BPKB, merupakan tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah.

(tvl)

Exit mobile version