Site icon Jernih.co

Kapolri Terbitkan Arahan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Surat telegram tersebut berisi petunjuk-petunjuk pada kepala satuan kewilayahan dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional.

JERNIH-Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah melakukan percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Kapolri.

Surat telegram tersebut ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020, mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.

Surat Telegram dengan nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri dan dialamatkan kepada para Kaopsda Aman Nusa II-2020, pejabat Opspus Aman Nusa II-2020, serta Kasatgasda dan Kasubsatgasda Ops Aman Nusa II-2020.

“Surat Telegram ini berisi perintah kepada alamat tersebut untuk melaksanakan penekanan hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020,” kata Agus Andrianto.

Berikut isi perintah Kapolri yang ada dalam surat telegram tersebut;

– Berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19:

  1. Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain).
  2. Bangun komunikasi dengan Pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah masing-masing agar bisa membantu TNI-Polri dalam mengkampanyekan protokol kesehatan.
  3. Tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri, jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru COVID-19.
  4. Pastikan personel yang ditugaskan khususnya yang melaksanakan tugas di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis/penyerta/bawaan dan rentan terpapar COVID-19.
  5. Berikan perhatian dan perawatan intensif terhadap anggota Polri dan keluarga yang terpapar COVID-19.
  6. Hindari tindakan yang menambah beban masyarakat, tindakan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

– Berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional:

  1. Dorong dan kawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  2. Lakukan pendampingan, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda/Pemkot, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri untuk percepatan penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos, jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (melakukan pemanggilan, klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta/menyita dokumen).
  3. Dukung, dorong, dan kawal produk-produk kearifan lokal (herbal) yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina, dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. (tvl)
Exit mobile version