Kapolri juga mengingatkan Bhayangkari atau istri anggota Polri yang memiliki hak suara, untuk ikut menjaga institusi Polri.
JERNIH-Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram (STR) Kapolri yang berisi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Salah satu tindakan yang dilarang dilakukan anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu yang dapat menimbulkan penilaian tindakan tersebut sebagai dukungan pada pasangan calon tertentu. Sehingga tindakan tersebut berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
“Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut, Minggu (22/11).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 ditandatangani pada 20 November 2020 oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
Adapun kegiatan atau tindakan lain yang harus dihindari anggota Polri selama Pilkada Serentak 2020 antara lain:
- Larangan bagi anggota kepolisian berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
- Larangan bagi personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon,
- Larangan memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun.
- Larangan menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
- Larangan hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
“Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.
- Larangan memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.
- Larangan memberikan informasi terkait perhitungan suara d
- Larangan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Kapolri minta bantuan warga masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dimaksud untuk membantu pengawasan internal kepolisian.
Kapolri mengancam akan menindak tegas anggota Polri yang melanggar larangan-larangan tersebut. (tvl)