JAKARTA-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meneribitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
“Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis,” kata Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Selasa (9/06/2020).
Menurut Agus, keluarga harus mendapat kepastian apakah pasien berstatus positif atau negatif, agar tidak muncul kecurigaan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien.
Baca juga: Indonesia Police Watch Minta Polri Belajar dari Kasus Kerusuhan di Amerika
“Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19,” kata Agus Andrianto.
Agus Andrianto menambahkan, jika jenazah terbukti negatif Covid-19 maka proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan sayriat atau ketentuan agama masing-masing. Namun, dalam acara persemayaman dan pemakamannya, pihak keluarga harus tetap menerapkan protokol kesehatan: pakai masker dan jaga jarak.
“Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat ”kata Agus Andrianto kepada jajaran Opspus Aman Nusa II
Baca juga: Kerusuhan di Amerika dan Dampak Bagi Indonesia
Sebelumnya beredar video terkait penanganan Covid-19. Video pertama berisi upaya paksa pengambilan secara paksa jenasah pasien PDP di RS Dadi Makassar. Pihak keluarga beranggapak pasien bukan terinfeksi Covid-19 karena tidak ada bukti laboratorium yang menunjukkan pasien terpapar Civid-19.
Pasien masuk ke rumah sakit pada tanggal 1 Juni karena menunjukkan gejala seperti batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. Namun pada tanggal 3 Juni 2020 pasien tersebut meninggal dunia sehingga pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19.
Pihak Humas RSU Dadi Makassar mengaku belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien yang telah meninggal tersebut untuk diperiksa.
Baca juga: IPW: Bambang Jangan Adu Domba KPK dan Polri, Urus Saja Korupsi Bansos DKI
“Selanjutnya, Video kedua berisi jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan protes dari pihak keluarga atas kelalaian petugas pemakaman. Pihak keluargasejak awal keberatan atau tidak terima jenazah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 karena sampai saat itu jenazah belum dilakukan tes swab sehingga timbul keraguan positif atau negatif Covid-19,”.
(tvl)