Selain lewat BRIVA, ada sejumlah cara untuk membayar denda tilang elektronik.
JERNIH-Sejak tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diberlakukan, banyak masyarakat yang menjadi korban. Mereka yang terpantau ETLE melakukan pelanggaran akan dikirimi ‘surat cinta’ dari polisi.
Namun tak jarang masyarakat jadi bingung setelah mendapatkan ‘surat cinta’ tilang ETLE tersebut. Banyak di antara mereka baru sadar jika kendaraannya kena tilang dan terblokirr saat memperpanjang STNK kendaraan.
Lalu bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tersebut?
Ada banyak cara untuk membayar denda tilang tersebut. Selain lewat BRIVA, ada sejumlah metode lainnya untuk membayar denda tilang elektronik.
Berikut beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik sebagaimana dilansir oto.detik.com:
1. Via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Lewat ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Via Teller BRI
- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
4. Lewat Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. Transfer dari Bank Lain Lewat ATM
- Masukkan kartu Debit di mesin ATM
- Lalu masukkan 6 digit PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas. (tvl)