Site icon Jernih.co

Kendaraan Tidak Bayar Pajak Dua Tahun Akan Dihancurkan

JAKARTA-Diberbagai tempat banyak ditemui kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan juga kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak dua tahun hingga lebih secara berturut-turut. Untuk itu akan diterapkan peraturan untuk menghapus identitas dan registrasi kendaraan bermotor yang telat bayar pajak atau rusak. Demikian juga ditempat penyimpanan barang bukti pelanggaran dan kecelakaan lalulintas juga banyak menumpuk tak terawat.

Untuk mengatasi hal tersebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, dengan menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan juga kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun berturut-turut atau lebih.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, kebijakan tersebut untuk mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

“Kita akan menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala. Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua,”.

Penghancuran kendaraan diyakini menjadi solusi yang tepat untuk mengendalikan jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia sebab jika tidak ada penghancuran pada kendaraan-kendaraan dalam kriteria tersebut akan membuat Indonesia menjadi penuh kendaraan bermotor yang berusia tua. Disamping itu kendaraan bermotor tua, yang tidak laik jalan dan yang legalitasnya mati itu akan leluasa berkeliaran dijalanan

Solusi penghancuran kendaraan bermotor dipilih, karena setelah dihancurkan masih mempunyai nilai ekonomi sebagai besi tua. Bahkan bisa dimanfaatkan untuk yang lainya.

“Sehingga kita perlu alat itu. Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan. Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut,”.

Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, akan berlaku secara nasional. Tahap awal, akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu, baru kemudian daerah lainya.

“Pada tahap awal, baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dahulu. Sementara daerah lain sosialisasinya akan digencarkan,”. (tvl)


Exit mobile version