Saat pemerintah Presiden Prabowo Subiyanto menyusun Komisi Reformasi Kepolisian, Kapolri gerak cepat mengumumkan Tim Transformasi Reformasi Kepolisian. Apa bedanya?
JERNIH – Kedua entitas ini memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Komisi Reformasi Kepolisian Pemerintah lebih menekankan grand design dan pengawasan eksternal yang objektif, sementara Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri berfokus pada implementasi teknis dan perubahan langsung di dalam tubuh kepolisian.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
Komisi Reformasi Kepolisian dari pemerintah dibentuk sebagai inisiatif eksternal pemerintah untuk mengawasi, menilai, dan memberikan rekomendasi reformasi menyeluruh terhadap kepolisian. Komisi ini lahir dari dorongan publik dan tekanan politik agar kepolisian lebih akuntabel, transparan, serta selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Sementara Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri merupakan inisiatif internal dari institusi Polri sendiri, biasanya dipimpin langsung oleh Kapolri. Tim ini lahir sebagai bentuk komitmen Polri untuk memperbaiki dirinya, khususnya setelah adanya kritik publik terkait kinerja, transparansi, dan penyalahgunaan kewenangan.

STRUKTUR DAN KOMPOSISI
Komisi Reformasi Kepolisian Pemerintah umumnya beranggotakan unsur lintas sektor: akademisi, tokoh masyarakat, aktivis HAM, pakar hukum, hingga perwakilan pemerintah. Bersifat independen dari struktur Polri sehingga dianggap lebih objektif. Selain itu memiliki otoritas moral dan rekomendasi, tetapi tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung.
Anggota Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri berasal dari pejabat internal Polri, dengan tambahan pakar eksternal bila diperlukan. Berjumlah 52 orang di tingkat minimal Brigadir Jenderal. Beroperasi dalam hierarki Polri sehingga memiliki jalur komando yang jelas.Punya akses langsung untuk mengeksekusi kebijakan internal, tetapi terbatas dalam mengkritik aspek struktural yang sangat sensitif.
MANDAT DAN RUANG LINGKUP
Komisi Reformasi Kepolisian berfokus pada penilaian strategis dan jangka panjang: profesionalisme, perombakan budaya organisasi, mekanisme pengawasan, hingga rekomendasi kebijakan publik. Ruang lingkupnya melampaui sekadar teknis internal, termasuk aspek tata kelola, hubungan dengan masyarakat sipil, serta kontrol demokratis.
Sedang Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri mefokuskan pada perbaikan praktis dan jangka menengah: pelayanan publik, digitalisasi sistem, penegakan disiplin internal, serta peningkatan transparansi operasional. Lebih menekankan pada implementasi langsung dan perbaikan prosedural.
PENDEKATAN REFORMASI
Di Komisi Reformasi Kepolisian Pemerintah dilakukan pendekatan top-down berbasis pengawasan eksternal. Diharapkan lebih kritis dan independen dalam mengidentifikasi masalah, termasuk yang bersifat sistemik dan politis. Mendorong perubahan lewat rekomendasi yang kemudian diserahkan ke Presiden atau DPR.
Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri melakukan pendekatan internal-institutional. Lebih realistis dalam hal implementasi karena beroperasi langsung di bawah Kapolri. Namun sering dianggap terbatas dalam mengkritik aspek fundamental karena ada resistensi internal.
TANTANGAN YANG DIHADAPI
Pembentukan tim atau komisi kerap kali menghadapi tantangan. Di Komisi Reformasi Kepolisian Pemerintah bisa jadi rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena bergantung pada kemauan politik pemerintah. Mereka juga Keterbatasan dalam mengawasi implementasi langsung di lapangan.
Sementara di Tim Transformasi Reformasi Kepolisian Polri berisiko hanya menjadi kosmetik atau “window dressing” jika tidak disertai komitmen perubahan budaya. Bisa terbentur kepentingan internal, resistensi birokrasi, dan hierarki komando yang kaku.(*)