Ditegur keras oleh para legislator hingga mantan Wakapolri akibat mangkir dari rapat konflik agraria, Komjen Syahardiantono kembali jadi pusat perhatian.
WWW.JERNIH.CO – Ketidakhadiran pejabat tinggi penegak hukum dalam rapat dengar pendapat di parlemen selalu menyita perhatian publik dan menyulut dinamika politik yang hangat. Sorotan tajam kali ini mengarah tepat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, setelah ia absen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada pertengahan Agustus 2026.
Rapat penting yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, tersebut sejatinya dirancang untuk membahas agenda yang sangat krusial, yakni menyangkut 147 kasus dugaan kriminalisasi terhadap petani, aktivis, dan masyarakat adat dalam pusaran konflik agraria struktural yang tersebar di 11 provinsi.
Suasana di ruang rapat DPR terasa semakin menyengat lantaran pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewi Kartika telah hadir secara penuh untuk membawa aspirasi masyarakat bawah. Sebagai bentuk toleransi dan iktikad baik, pimpinan rapat sempat menghentikan serta menskors jalannya persidangan selama 15 menit untuk memberikan tenggat waktu kepastian kehadiran pihak kepolisian.
Namun, hingga waktu yang ditentukan habis, Komjen Syahardiantono tetap tidak tampak hadir di ruangan, bahkan tidak pula mengutus perwakilan resmi untuk menggantikannya. Kondisi kursi kosong ini seketika memicu gelombang kritikan keras dan nada kekecewaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Kekecewaan paling menohok salah satunya dilontarkan oleh Adang Daradjatun, politikus Fraksi PKS yang juga merupakan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan nada tegas, Adang mempertanyakan komitmen kepolisian dan menegaskan bahwa ketidakhadiran Bareskrim tanpa kejelasan alasan yang pasti menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif serta merupakan cerminan kebiasaan koordinasi yang tidak baik.
Senada dengan Adang, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, amat menyayangkan absennya Kabareskrim pada momen krusial pembahasan sengketa rakyat kecil tersebut, sehingga ia mendesak agar rapat segera dijadwalkan ulang demi menjamin transparansi penyelesaian kasus.
Sementara itu, Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar turut menyoroti mendesaknya reformasi agraria dan mengingatkan bahwa Bareskrim memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir secara langsung dalam memberikan jawaban-jawaban formal atas aduan masyarakat.
Alasan di balik ketidakhadirannya, pihak Mabes Polri maupun Sekretariat Bareskrim tidak memberikan surat keterangan resmi ataupun konfirmasi tertulis kepada pimpinan rapat saat acara berlangsung. Ketiadaan penjelasan diplomatis inilah yang pada akhirnya membuat para legislator di Senayan geram, sebab hal tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan pertanggungjawaban agenda kerja antarlembaga negara.
Komjen Pol. Syahardiantono, M.Si. sebenarnya merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat bintang tiga yang memiliki rekam jejak panjang dan sangat disegani di internal korps baju cokelat. Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 2 Februari 1970 ini adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991—satu angkatan seangkatan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sepanjang pengabdiannya, Syahardiantono dikenal memiliki pengalaman yang sangat luas dan matang, khususnya dalam ranah reserse, intelijen, serta penegakan hukum.
Menilik fondasi pendidikannya, Syahardiantono menempuh jenjang pendidikan kedinasan yang komprehensif, mulai dari kelulusannya di Akpol 1991, dilanjutkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, hingga menuntaskan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri.
Modal pendidikan tersebut menempa karir operasionalnya yang panjang di wilayah hukum Jawa Timur dan daerah lainnya, di mana ia pernah mengemban amanah sebagai Kasat II Ditreskrim Polda Jatim pada 2005, Kapolres Pasuruan Kota pada 2008, Kapolres Pasuruan pada 2010, hingga dipercaya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim pada 2011 dan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada 2014.
Perjalanan karirnya terus menanjak saat ditarik ke Mabes Polri. Ia sempat memegang posisi strategis di bidang kehumasan sebagai Karo PID Divhumas Polri pada 2019 dengan pangkat Bintang Satu (Brigjen), sebelum kemudian dipromosikan menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020. Karirnya kian berkibar ketika meraih pangkat Irjen dan ditunjuk sebagai Wakabareskrim Polri pada tahun 2021 untuk mendampingi penanganan berbagai kasus-kasus besar nasional.
Nama Syahardiantono kian melambung dan menjadi sorotan publik luas pada tahun 2022 ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo. Di tengah krisis kepercayaan publik yang luar biasa pasca-kasus pembunuhan Brigadir J, Syahardiantono hadir sebagai figur pembenah internal. Ia memimpin langsung sidang komisi kode etik yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo serta mengawal penanganan kasus hukum berat yang melibatkan perwira tinggi lainnya seperti Irjen Teddy Minahasa.
Keberhasilannya mengembalikan wibawa benteng etika kepolisian membawanya meraih promosi pangkat Bintang Tiga (Komjen) saat diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada tahun 2024, hingga akhirnya pada Agustus 2025, Kapolri mempercayakannya menduduki posisi puncak penegakan hukum sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.(*)
BACA JUGA: Kabareskrim Perintahkan Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Santi
