Site icon Jernih.co

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut Robin 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara.

JERNIH-Terkait kasus suap yang diterima dari beberapa pihak dalam kasus berbeda, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan dia bersalah setelah terbukti menerima suap dengan total Rp 11,538 milyar yang berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Djuyamto, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung hakim.

Selain Robin, Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara dan terlibat dalam kasus yang sama, juga divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan Detik, Robin dan Maskur, seperti dikatakan Hakim Ketua, terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin, menerima dalam jumlah Rp 11,538 milyar dan selalu dibagi dua bersama Maskur.

Sementara itu, Hakim juga merinci suap yang diterima berasal dari :

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

“Menimbang berdasarkan di atas unsur patut diduga pemberian hadiah untuk menggerakkan agar menentang jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata hakim Jaini.

“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain secara bersama-sama menerima uang dari para pemberi. Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur selalu membagi jumlah uang dengan jumlah tertentu. Maka telah nampak dan jelas adanya kerjasama yang erat untuk melakukan tindak pidana,” sebut Hakim memaparkan.

Robin dan Maskur Husain dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa yang menuntut Robin 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara.[]

Exit mobile version