Site icon Jernih.co

Masjid di Jajaran Kepolisian Patuhi Fatwa MUI

JAKARTA-Mabes Polri untuk sementara waktu akan meniadakan salat Jumat di masjid-masjid di lingkungan Mabes Polri. Penghentian Salat Jumat dilakukan sebagai bentuk mematuhi anjuran pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono, hari Kamis (19/3/2020). “Iya betul, sesuai fatwa MUI,” kata Argo.

Penghentian sementara salat Jumat dituangkan dalam Surat Edaran bernomor SE/806/III/BIN.1.1/2020 tentang Pelaksanaan Salat Jumat/Berjamaah di Lingkungan Mabes Polri. Surat edaran ditandatangani tanggal 19 Maret 2020.

Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19

Dalam edaran itu, dijelaskan bahwa masjid-masjid dilingkungan Mabes Polri akan meniadakan pelaksanaan salat Jumat untuk sementara waktu.

Selanjutnya Para pegawai di Mabes Polri maupun polisi yang beragama islam dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Himbauan itu diberlakukan juga untuk masjid-masjid di lingkungan polda-polda hingga polres-polres.

“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran pandemik Corona (COVID-19),” kata Argo.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Para Kapolda Wajib Siapkan Rencana Kontijensi

Sebagaimana diketahui, ditengah merebaknya Covid-19, personel Polri tetap bekerja sebagaimana biasa. Tidak ada perintah bekerja dari rumah.

Demikian juga pelayanan administrasi kendaraan bermotor, pelayanan penerimaan laporan masyarakat maupun tugas-tugas operasional lainnya berjalan normal.

Untuk mencegah terpapar infekasi Covid-19, pihak kepolisian juga menerapkan pola social distancing di kantor-kantor pelayanan. Selain itu, personel diimbau untuk menggunakan masker dan hand sanitizer.

(tvl)

Exit mobile version