Site icon Jernih.co

Mengapa Berbonceng Tiga Orang, Ditilang Polisi?

Mereka yang berbonceng melebihi batas kapasitas kendaraan roda dua tersebut, pelakunya jelas mengabaikan keselamatan berkendara.

JERNIH-Polisi melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu penumpang. Termasuk saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.

Penilangan tersebut dilakukan karena memboncengkan lebih dari satu orang merupakan pelanggaran dan selama pelaksanaan Operasi Patuh 2022 merupakan jenis pelanggaran terbanyak yang terjaring pada hari pertama Operasi Patuh 2022.

Mengapa Polisi melakukan penilangan terhadap mereka, karena berdasarkan aturan motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang, jika lebih merupakan pelanggaran dan bisa ditilang.
Mereka yang berbonceng melebihi batas kapasitas kendaraan roda dua tersebut, pelakunya jelas mengabaikan keselamatan berkendara.

baca juga: Mengenal Apa Itu Plat Nomor Putih Kendaraan

Aturan tentang itu ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tercantum dalam Pasal 106 Ayat 9 yang isinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Adapun sanksi untuk pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang telah ditetapkan pada Pasal 292 yakni pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

baca juga: Bagaimana Bedakan Oli Palsu dengan yang Asli?

“Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan satu bulan denda Rp 250.000”.

Berkendara bonceng 3 tentu juga tak nyaman, baik bagi pengendara dan pengemudi. Pasalnya, keseimbangan akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. (tvl)

Exit mobile version