Infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik, sehingga hal tersebut dinilai sangat berbahaya untuk masyarakat.
JERNIH-Pemilik sepeda listrik harus tau jika sepeda listrik miliknya tidak boleh digunakan di jalan raya, sebab wilayah operasional sepeda listrik sangat terbatas yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan.
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi memastikan jika sepeda listrik bukan kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.
“Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan,” kata Firman di Jakarta beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut termuat pada Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.
Selain itu sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Dijelaskan oleh Firman bahwa infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik, sehingga hal tersebut dinilai sangat berbahaya untuk masyarakat.
Untuk itu Firman meminta masyarakat untuk berpikir dua kali sebelum membelikan keluarganya sepeda listrik apalagi jika sepeda itu untukdiberikan pada anak yang masih kecil. Sebab melepas anak menggunakan sepeda listrik di jalan risikonya sangat besar terlibat kecelakaan
“Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di kompleks dulu deh,”. (tvl)