Pelaksanaan uji praktik SIMC1 belum dapat dilakukan sebab tempat ujian praktik lapangan Satpas Prototype membutuhkan lapangan minimal 3.000 meter,
JERNIH-Korlantas Polri bermaksud menerbitkan Surat izin Mengemudi (SIM) kategori C1 untuk pengendara kendaraan sepeda motor mesin 250 cc ke atas. Untuk kepentingan itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan ulang kendaraan sepeda motor mesin 250 cc ke atas.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo yang menyebut jika aturan tentang pembagian SIM C menjadi tiga golongan sudah ada sejak tahun lalu namun hingga sekarang belum diterapkan.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1,” kata Kombes Djati, dilansir situs resmi NTMC Polri, pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Adapun alasan mengapa aturan tersebut belum dapat diterapkan, ternyata menyangkut kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Sebab menurut Kombes Djati, ada spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM C1, salah satunya soal luas tempat.
“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” kata Djati menyebut luas yang dibutuhkan untuk uji praktik SIM C1.
Pada 2021, Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dimana pasal 3 mengatur tentang jenis-jenis SIM. Pada bab SIM C disebut terdapat tiga jenis SIM C, yakni C, CI, dan CII.
Penggolongan SIM C ini menyesuaikan besaran mesin sepeda motor yang dikendarai, yakni C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, dan CII buat di atas 500 cc alias moge.
Berikut penjelasannya:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Peraturan Polisi ini telah diundangkan sejak 19 Februari 2021 dan hingga saat ini Korlantas Polri masih terus melakukan sosialisasi. (tvl)