Site icon Jernih.co

Mengenal Aturan Tilang Sistem Poin

Skema tilang poin diterapkan dengan memberikan poin kepada pelanggar lalulintas dimana poin yang diberikan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran. Nantinya poin tersebut dicatat dalam surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalin, atau pangkalan data penegakan hukum lalin.

JERNIH-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan skema tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan 19 Februari 2021 lalu.

Skema Aturan Tilang Poin

Skema tilang poin diterapkan dengan memberikan poin kepada pelanggar lalulintas dimana poin yang diberikan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran. Nantinya poin tersebut dicatat dalam surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalin, atau pangkalan data penegakan hukum lalin.

Pindana pelanggaran lalu lintas yang akan dapat poin dibagi jadi dua macam yakni pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tiap jenis kategori punya bobot poin yang berbeda.

Dalam pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, diatur besaran poin yang diberikan untuk pelanggar lalu lintas yakni lima poin, tiga poin, dan satu poin. Sedangkan poin yang diberikan dalam kategori kecelakaan meliputi 12 poin, sepuluh poin, dan lima poin.

Sistem Hitung Poin dan Sanksinya

Tiap pemegang SIM yang mendapat akumulasi poin hingga mencapai 12 poin, maka akan mendapat penalti 1 (satu), jika poin yang didapatkan kemudian diakumulasi mencapai 18 poin, maka pelanggar akan dapat penalti 2 (dua).

Pelanggar yang mendapatkan akumulasi 12 poin dan masuk dalam kategori penalty 1 (satu) maka SIM akan ditahan oleh petugas kepolisian. Jika pelanggar ingin mendapatkan SIM-nya lagi, maka pemilik SIM wajib ikut pendidikan dan pelatihan pengemudi.

Pelanggar yang mendapatkan akumulasi 18 poin dan masuk kategori penalti 2 (dua) akan dapat sanksi berupa cabut SIM didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tvl)

Exit mobile version