Penerapan skema tilang poin dilakukan dengan memberikan poin kepada pelanggar lalulintas dimana poin yang diberikan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran.
JERNIH-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan skema tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Adapun landasan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diundangkan 19 Februari 2021 lalu.
Skema Aturan Tilang Poin
Penerapan skema tilang poin dilakukan dengan memberikan poin kepada pelanggar lalulintas dimana poin yang diberikan disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran. Nantinya poin tersebut dicatat dalam surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalin, atau pangkalan data penegakan hukum lalin.
Pindana pelanggaran lalu lintas yang akan dapat poin dibagi jadi dua macam yakni pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tiap jenis kategori punya bobot poin yang berbeda.
Pelanggaran dan Jumlah Poin yang Didapatkan
Seperti dijelaskan sebelumnya, tiap kategori punya bobot poin yang berbeda-beda baik pada pelanggaran maupun kecelakaan. Berikut ini jenis pelanggaran dan poin yang didapatkan.
Pelanggaran Berbobot 5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar aturan batas kecepatan.
Pelanggaran Berbobot 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Pelanggaran Berbobot 1 Poin
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
Kecelakaan lalulintas menduduki peringkat tertinggi dimana poin yang diberikan adalah 12 poin. Poin tertinggi tersebut diberikan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal.
Poin berbobot 10 diberikan pada pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban mengalami luka ringan, kerusakan kendaraan, hingga tabrak lari. (tvl)