Merit system poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang dilakukan pengendara.
JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan Merit System untuk menjerat para pelanggar lalu lintas di jalan. Sistem ini telah dikembangkan sejak sekitar sejak tujuh tahun lalu.
Indonesia juga bukan negara pertama yang menerapkan Merit System. Sejumlah negara telah memberlakukan system yang mengakumulasi poin pada sistem lalu lintas.
Cara kerja Merit System menggunakan poin, dimana poin tersebut akan terus berkurang setiap pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Merit System merupakan bagian dari pengembangan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, dan akan diberlakukan secara nasional.
Pada konsep merit system pemegang SIM diawal akan mendapat 12 poin dimana poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Setiap pelanggaran ringan poin SIM akan dikurangi satu, pelanggaran sedang poin SIM dikurangi tiga, sedangkan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.
Pelaku tabrak lari membuat jumlah poin langsung habis seketika yakni dipotong 12 poin langsung dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan Merit System poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang dilakukan pengendara.
Saat ini Korlantas tengah mengkaji jumlah maksimal poin kepada pemilik SIM, baik roda dua, empat atau lebih.
Korlantas juga mengklaim jika Merit System sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), di antaranya Polda Jateng sejak akhir 2022. (tvl)