Site icon Jernih.co

Menuju Wajah Baru Bhayangkara 2029; 6 Poin Krusial Transformasi Polri Hasil Laporan KPRP

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) baru saja menyerahkan 10 buku rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.

WWW.JERNIH.CO –  Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie secara resmi menyerahkan laporan akhir mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Laporan yang terdiri dari 10 buku tebal ini merupakan hasil kerja intensif selama beberapa bulan, mencakup ribuan halaman kajian, dan melibatkan aspirasi dari ratusan kelompok masyarakat. Berikut adalah enam poin utama hasil rekomendasi komisi tersebut yang akan menjadi fondasi wajah baru Polri hingga tahun 2029:

1. Independensi Polri: Tetap Langsung di Bawah Presiden

Salah satu poin paling krusial yang diputuskan adalah mengenai kedudukan struktural Polri. Di tengah wacana pembentukan Kementerian Keamanan atau menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas institusi kepolisian agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis yang rentan terjadi jika berada di bawah menteri yang berasal dari partai politik.

2. Transformasi Kompolnas Menjadi Lembaga “Supervisi” yang Mengikat

Komisi mengusulkan penguatan drastis pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya, Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi pemberi saran, melainkan lembaga independen dengan kewenangan check and balances yang kuat.

Keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio (jabatan otomatis menteri), melainkan diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan ahli. Yang paling signifikan, putusan Kompolnas terkait pengawasan perilaku anggota Polri diusulkan bersifat mengikat bagi Kapolri.

3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap Melibatkan DPR

Meskipun ada berbagai opsi kebijakan alternatif yang diskusikan, Komisi dan Presiden sepakat untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini.

Presiden tetap akan mengajukan nama calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi dan pengujian publik terhadap integritas calon pimpinan tertinggi korps Bhayangkara.

4. Penataan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

KPRP menyoroti banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga non-kepolisian. Rekomendasi ini mendorong adanya aturan yang lebih ketat dan pembatasan mengenai penugasan di luar struktur institusi.

Tujuannya agar profesionalisme anggota tetap terjaga dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

5. Reformasi Manajerial dan Kelembagaan Internal

Poin kelima menyasar aspek “dapur” kepolisian, mulai dari sistem rekrutmen hingga promosi jabatan. Komisi merekomendasikan penghapusan “kuota khusus” tertentu dalam rekrutmen untuk memastikan proses yang lebih meritokratis.

Selain itu, ditekankan adanya penguatan aspek manajerial untuk menciptakan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel di setiap tingkatan polda hingga polsek.

6. Revisi Besar-Besaran Regulasi (UU Polri dan Peraturan Turunan)

Sebagai landasan hukum, Komisi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tidak hanya UU, laporan tersebut juga merekomendasikan perubahan pada 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Transformasi regulasi ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2029 agar reformasi yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.(*)

BACA JUGA: Daftar Kelam Jejak Oknum Perwira Polri Terlibat Narkoba

Exit mobile version