Site icon Jernih.co

Menurut Korlantas Polri Ini Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek

Kendaraan Grand Max diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam dan tidak melakukan upaya pengereman saat oleng ke kanan.

JERNIH-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan penyebab sementara kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin 8 April dan menyebabkan 12 orang tewas. Kecelakaan tersebut diketahui melibatkan tiga kendaraan.

Menurut Irjen Pol. Aan, kendaraan Grand Max diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam dan tidak melakukan upaya pengereman saat oleng ke kanan. Kendaraan tersebut diketahui membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal sehingga mempengaruhi keseimbangan kendaraan.

“Kami masih dalam penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan ini dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), yang membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk mengetahui hasilnya,” kata Irjen Pol. Aan.

Saat ini, jelas Irjen Pol Aan, tim Korlantas Polri tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penyidikan juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang rusak untuk memperoleh informasi yang akurat.

“Hingga kini, pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM, dan kendaraan tersebut sudah diblokir,” kata Irjen Aan menambahkan.

Menurut Irjen Pol. Aan, pemilik Grand Max diduga memanfaatkan kendaraan tersebut untuk angkutan umum atau sewa. Hal tersebut didasari data penumpang yang telah teridentifikasi. Saat ini Polisi terus melakukan penyidikan guna menentukan tersangka atas kecelakaan ini.

Sebagaimana diketahui peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa, Grand Max, dan Daihatsu Terios. Akibat kecelakaan tersebut sebanyak 12 orang menjadi korban dan meninggal dunia. Mereka merupakan penumpang mobil Grand Max yang terbakar di lokasi kejadian.

Setelah teridentifikasi, seluruh korban yang meninggal dunia segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. (tvl)

Exit mobile version