MK meminta dalam melakukan penggeledahan pihak kepolisian tetap memperhatikan azas praduga tidak brsalah.
JERNIH-Polisi wajib bernafas lega, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga.
Gugatan tersebut didaftarkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, yang melihat aksi penggeledahan oleh kepolisian di acara televisi sebagai tindak sewenang-wenang.
Dalam pertimbangannya MK menyatakan wewenang kepolisian melakukan penggeledahan tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.
Mahkamah juga menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut. Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.
Terkait azas praduga tak bersalah, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.
Sementara terkait penggeledahan yang ditayangkan di televisi, MK menyebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu MK meminta pihak kepolisian tetap memperhatikan azas praduga tidak bersalah.
“Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP,”.
Dijelaskan pula oleh MK jika masyarakat memiliki hak mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Untuk itu masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.
“Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya,” bunyi pertimbangan MK.
Gugatan itu dilayangkan setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial. (tvl)