Site icon Jernih.co

Mungkinkah Ujian Praktek SIM Kembali Gunakan Pola Angka Delapan?

Ujian SIM dengan pola 8 hanya diberlakukan untuk kendaraan roda dua. 

JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut bahwa hasil evaluasi pola S yang saat ini diberlakukan dalam pelaksanaan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menjadi peluang kemungkinan diberlakukan kembali pola ujian SIM angka 8.

“Harus semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, ini kan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/9/2023).

Namun, untuk sementara pola S akan tetap diterapkan dalam ujian SIM C. Adapun alasan penggunaan tes dengan pola S dinilai dapat lebih memudahkan masyarakat yang tengah mengikuti ujian ketrampilan berkendara.

Selanjutnya Firman menyebut bahwa tes dengan menggunakan pola angka 8 sebetulnya justru dapat melatih sensorik pengendara sehingga sebetulnya pihaknya tak ingin tes angka 8 dihilangkan dalam ujian SIM C. 

Firman juga menyebut jika berdasarkan kajian para ahli, manuver pada ujian SIM C dapat melatih para pengendara yang dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Jadi jangan dilihat ‘Siapa sih dari kantor ke rumah lewatin angka 8 kayak gini?’. Jangan liat itunya, tapi ketika orang mampu melakukan manuver angka 8, ketika berada di jalan, makanya ada rem mendadak kemudian reaksi yang sifatnya spontan, itu juga diharapkan,” kata Firman.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Korlantas Polri menghapus pola angka 8 dalam pelaksanaan tes praktek SIM kendaraan roda dua. Pola ini diganti dengan ujian berkendara dengan jalur huruf S.

Keputusan merubah ujian mendapatkan SIM dengan berkendara melintasi pola 8 berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya untuk terus mengembangkan dan memperbaiki mekanisme dalam pengurusan kendaraan hingga pembuatan SIM. Sebab, masih banyak keluhan dari masyarakat perihal tersebut. (tvl)

Exit mobile version