AGAM – Penebangan liar alias illegal logging masih marak terjadi beberapa wilayah. Buktinya, dua orang tersangka pembalakan liar di hutan Cagar Alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat pada Kamis (31/10/2019).
Kedua tersangka itu berinisial BN (27 thn) dan RA (26 thn). Merupakan warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan. Dari keterangan polisi, keduanya ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, tanpa dilengkapi surat izin.
Saat ditangkap tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agan, para tersangka tidak melakukan perlawanan
“Tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujar Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan di Agam, Sabtu (2/11/2019).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu meter kubik kayu rimba campuran jenis madang dan mesin pemotong kayu tiga unit. Untuk mendalami kasus tersebut, BN dan RA kini diamankan di Mapolres Agam.
Penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari Operasi Illegal Logging Singgalang 2019. Bahkan sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap empat tersangka di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya.
Pihaknya bakal menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya. Sebab dengan pembalakan liar tersebut dapat berakibat banjir dan tanah longsor.
Dua tersangka itu dapat dikenakan pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, dengan denda maksimal Rp2,5 miliar.