JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, lebih dari 12 ribu pelanggaran dilakukan warga masyarakat sepanjang lima hari pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, pelanggaran yang dilakukan masyarakat didominasi tidak menggunakan masker.
“Dalam lima hari, kami mencatat ada 12.606 pelanggaran teguran,” kata Sambodo, Sabtu (18/4).
Sambodo menjelaskan jumlah pelanggaran 12.606 itu berlangsung lima hari dimulai sejak tanggal 13 hingga 17 April. Pelanggaran tanpa masker selama lima hari sebanyak 7.631 pengendara.
Selanjutnya jenis pelanggaran lainnya yang cukup besar adalah pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus.
“Sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP (Kartu tanda penduduk) 896 kasus, tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara 722 kasus, ojol (ojek online) yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran,” jelas Sambodo.
Di Bogor
Sementara pelaksanaan PSBB di Kota Bogor selama tiga hari mulai tanggal 15 hingga 17 April tercatat 312 pelanggaran didominasi orang yang tak menggunakan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan melebihi jumlah batas penumpang sesuai PSBB.
“Selama tiga hari ini kami mendapatkan 312 pelanggar. Rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak di kendaraan roda empat,” kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, saat dikonfirmasi, Sabtu.(18/4/2020).
Dia berharap, dengan adanya surat teguran itu masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB sebagi upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Di Bekasi
PSBB di Bekasi tiap hari semakin menurun jumlah pelanggarnya. Pada hari pertama Rabu (15/4/2020) April jumlah pelanggaran terdiri atas 48 kendaraan kecil, 7 bus, dan 33 truk.
Hari kedua, Kamis (16/4), jumlah pelanggaran menurun menjadi 55 kendaraan. Dari 55 kendaraan tersebut, 24 kendaraan kecil 2 bus dan 29 truk.
Hari ketiga, Jumat (17/4), jumlah pelanggaran menurun menjadi 32 pelanggaran. Dari angka tersebut, 26 pelanggar tidak menggunakan masker dan 6 pelanggar tidak mengatur jarak aman antar penumpang.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya belum tertibnya pengguna kendaraan dalam menggunakan masker dan dalam mengatur jarak aman antarpenumpang di kendaraan,” kata GM Representative Office 1 Regional Jasa Marga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Di Depok
Dari hari kehari pelanggaran PSBB di Kota Depok cenderung menurun. Warga Depok sebagian tercatat melakukan pelanggaran karena tidak pakai masker.
Di kolong Akses UI, petugas mendapati pelanggaran tak sebanyak saat pelaksanaan PSBB pada hari pertama, Rabu (15/4/2020) lalu.
Para pengendara rata-rata sudah mengenakan masker saat dijalanan Begitu pun para penumpang angkutan umum yang telah menjaga jarak dan tak melebihi kapasitas angkut.
(tvl)