Sebanyak 27 ribu personel gabungan Polri-TNI disiagakan untuk menjaga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pengamanan akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Prioritas pengamanan diutamakan di DKI Jakarta yang menjadi lokasi pelantikan.
“Polri menyiapkan 27 ribu personel terdiri dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan beberapa instansi terkait,” ujar Asep .
Pengamanan aparat gabungan tersebut akan disiagakan penuh sepanjang hari pelantikan. Siaga pengamanan akan dinyatakan berakhir keesokan harinya.
“Dalam konteks rangkaian proses demokrasi, polisi gelar operasi mantap brata yang berakhir 21 Oktober. Secara keseluruhan untuk pengamanan presiden dan wakil presiden, seluruh jajaran polisi mengamankan,” tuturnya.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RKUHP dan sejumlah RUU di Gedung DPR/MPR, Jakarta, bukan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kelompok itu ingin menduduki DPR/MPR agar Joko Widodo dan Ma’ruf Amin tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden oleh DPR periode 2019-2024.
Jokowi dan Ma’ruf dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum. Jokowi-Ma’ruf mengantongi 55,50 persen suara mengungguli pesaingnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengantongi suara 44,50 persen. (bgs)
Diduga Ikut ‘Permak’ Ninoy Karundeng, Sekjen PA 212 Jadi Tersangka
Sekretaris Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan kabar yang beredar di kalangan wartawan tersebut.
“Ya. Benar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Argo belum menjelaskan detail peran dan sangkaan terhadap Bernard dalam kasus ini. Namun sejak kemarin, Senin 7 Oktober 2019, Bernard sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat itu, Argo mengatakan Bernard diperiksa lantaran diduga ada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng, yakni di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat. “Dia ada di lokasi ikut mengintimidasi,” ujar Argo di kantornya, Senin, 7 Oktober 2019.
Sebelum Bernard, polisi sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. (bgs)
Bawa Sabu 53 Kg, Syahrial Divonis Bebas
Syahrial sungguh beruntung. Pria yang terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram itu bisa kembali menghirup udara segar setelah Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara mengabulkan permohonan banding dirinya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Tadinya, Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman 17 tahun kepada Syahrial, sopir rental asal Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Putusan PT Medan dengan nomor: 912/Pid.Sus/2019/PT MDN Tahun 2019 itu menyatakan Syahrial tak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu seberat 53 kg seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut.
Putusan itu diketuk palu oleh majelis hakim yang diketuai Erwan Munawar dengan hakim anggota, Binsar Siregar dan Ahmad Sukandar pada 1 Oktober 2019 kemarin.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 11 Juni 2019 Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mdn, yang dimintakan banding,” ucap hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Selasa (8/10).
Lihat juga: Sabu buat Umar Kei Diselundupkan dalam Kaleng Biskuit
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan ini dibacakan. (bgs)