Politeia

Pengacara Tommy Winata Dijadikan Tersangka Penganiayaan

Pepatah jika ingin terkenal kencingi sumur air zam-zam barangkali dianut Desrizal. Pria berprofesi sebagai pengacara taipan Tommy Winata itu dipaksa berurusan dengan polisi setelah menyabet dua hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta dalam persidangan kasus perdata pada 18 Juli 2019.

Desrizal sengaja menyabetkan ikat pinggang ke arah hakim ketua Sunarso. Aksi itu dilakukan setelah sang hakim membacarkan amar putusan perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN JKT.PST. TW panggilanakrab Tommy Winata berstatus sebagai pemnggugat dalam perkara ini.

Tomy melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT.Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Tomy melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, sertaFireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali yang diarahkan ke bagian kepala dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.

Aksi koboi Desrizal tak berhenti di sana. Dia juga berupaya menyabetkan ikat pinggang ke saksi arah hakim Duta Baskara.
Kedua hakim kemudian melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Polisi menetapkan Desrizal tersangka kasus penganiayaan.

Jaksa mendakwa Desrizal dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.

Back to top button