Pengguna moge dapat segera mendapat SIM C1 dengan syarat telah memiliki SIM C biasa selama satu tahun.
JERNIH-Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan dengan mesin 250cc sampai 500cc. untuk itu para pengguna motor gede (moge) diminta segera melengkapi persyaratan mengendarai moge dengan ikut tes pembuatan SIM C1.
Pengguna moge dapat segera mendapat SIM C1 dengan syarat telah memiliki SIM C biasa selama satu tahun.
“Bikin dulu sekarang C1. Nah kalau sudah berumur setahun baru bisa ikut ujian C2 barulah kawan-kawan bisa mengendarai moge, motor besar, motor gede yang sudah kawan-kawan miliki,” kata Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Bamsoet memastikan jika para komunitas dan member IMI mesti segera memiliki SIM C1.
“Saya yakin banyak anggota IMI yang punya motor besar diatas seribu cc. Jadi segeralah bergegas untuk segera mengambil SIM C1,” Bamsoet yang juga Ketua MPR ini.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan diluncurkannya SIM C1 tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250 cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Irjen Aan berharap, Peluncuran SIM C1 berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM C1 kompetensi yang diperlukan adalah skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan hingga attitude pengendaranya. (tvl)