Site icon Jernih.co

Polda Metro Bakal Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta

Saat ini ada 75 pos penyekatan yang dibangun Polda Metro Jaya. Keberadaan pos penyekatan dimaksud untuk menyaring masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.

JERNIH-Polda Metro Jaya tengah mengevaluasi efektivitas pelaksanaan penyekatan selama pelaksanaan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kemungkinan untuk menambah lagi jumlah pos penyekatan.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kemungkinan menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro.

“Kita sedang mengkaji untuk kemungkinan menambah titik penyekatan lagi,” terang Kombes Pol Sambodo, di Jakarta, pada Selasa (13/7/2021).

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mendirikan 75 pos penyekatan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Penyekatan tersebar di jalan tol dan batas kota DKI Jakarta.

Keberadaan pos penyekatan dimaksud untuk menyaring masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.

Sambodo mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat, dimana salah satunya mengatur tentang larangan masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran angka penyebaran Covid-19 terus naik.

“Kita akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat,” kata Sambodo.

Operasional pos penyekatan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan wajib menunjukkan STRP, karena hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas.

Terdapat pengecualian terhadap warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka masih diizinkan melintas masuk ke Jakarta.

Jenis pekerjaan sektor esensial, mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan, bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor tersebut.

Sedangkan sektor kritikal terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat. (tvl)

Exit mobile version