JERNIH-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait rencana penerapan syarat lolos uji emisi bagi kendaraan roda empat yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang direncanakan oleh pemerinta provinsi Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut pihaknya perlu melakukan rapat khususnya dengan pihak terkait untuk menentukan detail penerapannya.
“Nanti kita rapatkan dulu ya, seperti apa standart operasi prosedur (SOP)-nya,” kata Brigjen Sambodo menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana penambahan syarat perpanjangan STNK kendaraan roda empat, beberapa hari lalu.
Adapun salah satu pihak yang dilibatkan dalam koordinasi ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena berkaitan dengan pajak dan pendapatan.
“Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah,” kata Brigjen Sambodo yang menyebut salah satu pihak yang perlu diajak rapat terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Menurut rencana mulai akhir tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.
“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Dijelaskan Asep, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Asep, pihaknya berharap aturan tersebut dapat diwujudkan karena selama ini capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah terlebih hingga saat ini sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi belum dapat diberlakukan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sedangkan hingga akhir Juni lalu, hanya 649.000 kendaraan roda empat dan 58.000 kendaraan roda dua yang sudah melakukan uji emisi. (tvl)