Site icon Jernih.co

Polisi Ancam Cyduk Penyebar Hoak Terkait Vaksin Corona

Berbagai bentuk hoak disebar melalui media sosial sejak sebelum vakson Corona itu tiba di tanah air. Hoak dikhawatirkan dapat membuat resah masyarakat dan ragu-ragu menerima vaksin.

JERNIH-Sejumlah hoak terkait vaksin Corona mulai menyebar sebelum pelaksanaan vaksinasi hingga saat ini. Indonesia menggunaan vaksin Corona Sinovac sebagai salah satu cara penanganan pandemi covid-19 di tanah air.

Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan Polisi akan menindak tegas kepada siapaun penyebar hoak

“Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoak ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” kata Kabaharkan pada hari Senin (18/1/2021)

Perintah tersebut disampaikan Kabaharkan dalam rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Kabaharkam hadir mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Saat ini berbagai bentuk hoak disebar melalui media sosial sejak sebelum vakson Corona itu tiba di tanah air. Mulai dari vaksin tidak ampuh, vaksin tidak halal, vaksin mengubah DNA manusia, penanaman chip dalam vaksin, hingga berbagai efek negatif lainnya yang dapat membuat resah masyarakat.

Nantinya pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Corona akan ditindak tegas.

Dalam rapat yang diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia, Kabaharkam juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) untuk memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.

Sedangkan terhadap Kasatgas 3 (Penanganan), mereka diminta menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Corona, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.

“Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” perintah Kabaharkam Kasatgas 3 (Penanganan). (tvl)

Exit mobile version